Hak - hak Pasien dan Keluarga di Rumah Sakit Umum Armina Madina Sesuai dengan Pasal 276 UU No 17 Tahun 2023 yaitu :

1. Mendapatkan Informasi Mengenai Kesehatan Dirinya Mendapatkan Penjelasan Yang Memadai Mengenai Pelayanan Kesehatan Yang Diterimanya

2. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan Sesuai Dengan Kebutuihan Medis, Standar Profesi, Pelayanan Yang Bermutu

3. Menolak Atau Menyetujui Tindakan Medis, Kecuali Untuk Tindakan Medis Yang Diperlukan Dalam Rangka Pencegahan Penyakit Menular Dan Penanggulangan Klb Atau Wabah

4. Mendapatkan Akses Terhadap Informasi Yang Terdapat Di Dalam Rekam Medis

5. Meminta Pendapat Tenaga Medis Atau Tenaga Kesehatan Lain

6. Memperoleh Hak Lain Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan

Kewajiban pasien di Rumah Sakit Umum Armina Madina Sesuai dengan pasal 277 UU No 17 Tahun 2023 yaitu:

1. Memberikan Informasi Yang Lengkap Dan Jujur Tentang Masalah Kesehatannya

2. Mematuhi Nasihat Dan Petunjuk Tenaga Medis Dan Tenaga Kesehatan

3. Mematuhi Ketentuan Yang Berlaku Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan

4. Memberikan Imbalan Jasa Atas Pelayanan Yang Diterima